LEMBAGA PENJAMINAN
MUTU INTERNAL - LPMI

U N K R I S

UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA



LAPORAN TAHUNAN

LAP. TAHUNAN

  • Laporan Belum Diupload !

RUMUSAN SPMI

Rumusan

Salah satu Iangkah penting dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah tahapan perumusan standar. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Buku Manual Mutu, maka berikut ini dijelaskan berbagai rumusan standar penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan di Universitas Krisnadwipayana. Standar yang ditetapkan terdiri dari 2 kategori yaitu kategori pertama adalah Standar Nasional Dikti yang terdiri dari 24 (dua puluh empat) Standar, dan kategori kedua yaitu Standar yang dikembangkan oleh Universitas Krisnadwipayana sendiri yang terdiri dari 5 (lima) Standar.

Berikut Standar Nasional yang ditetapkan oleh Dikti dan PT :

Standar Nasional Pendidikan
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi Pembelajaran
  • Standar Proses Pembelajaran
  • Standar Penilaian Pembelajaran
  • Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  • Standar Pengelolaan Pembelajaran
  • Standar Pembiayaan Pembelajaran
Standar Nasional Penelitian
  • Standar Hasil Penelitian
  • Standar Isi Penelitian
  • Standar Proses Penelitian
  • Standar Penilaian Penelitian
  • Standar Peneliti
  • Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  • Standar Pengelolaan Penelitian
  • Standar Pendanaan Pembiayaan Penelitian
Standar Nasional PKM
  • Standar Hasil PKM
  • Standar Isi PKM
  • Standar Proses PKM
  • Standar Penilaian PKM
  • Standar Pelaksanaan PKM
  • Standar Sarana dan Prasarana PKM
  • Standar Pengelolaan PKM
  • Standar Pendanaan Pembiayaan PKM
Standar DIKTI Ditetapkan PT
  • Standar Sistem Informasi
  • Standar Kerjasama
  • Standar Mutu Suasana Akademik
  • Standar Pelayanan dan Kegiatan Mahasiswa
  • Standar Publikasi Ilmiah

Berita LPM [1]

Berita Terbaru